Saturday, May 25, 2013

Hal yang Harus Dipikirkan Sebelum Mengambil Kartu Kredit

Kartu kredit dapat berguna dan nyaman digunakan. Tapi jika Anda tidak berhati-hati tentang bagaimana menggunakannya, Anda dapat menempatkan diri di pada masalah keuangan yang serius. Anda bisa membangun utang yang mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk melunasinya atau merusak raport kredit Anda.

Hal-hal berikut yang harus anda pahami dan pikirkan sebelum mengambil kartu kredit :
 

Tahu apa yang Anda hadapi. 

Ketika Anda mendaftar untuk aplikasi kartu kredit, Anda akan memasuki kontrak yang mengikat secara hukum, jadi penting bahwa Anda memahami persyaratan dan kondisi yang diberlakukan.

Aplikasi kartu kredit dari lembaga keuangan diatur harus memiliki "informasi kotak" 'yang mencantumkan tingkat suku bunga dan biaya. Tapi jangan berhenti membaca di sana. Baca juga perihal syarat dan kondisi sehingga Anda menyadari rincian penting lainnya, contohnya:

  • Apabila ada kasus kartu anda hilang atau dicuri bagaimana tanggung jawab anda dan penyelesaian masalahnya.
  • Siapa yang bertanggung jawab jika Anda berbagi kartu dengan "peminjam bersama" atau "user sekunder".
  • Batas waktu, peraturan yang mengikat dan manfaat dari program reward  .
  • Cara membatalkan kartu.
  • Cari tahu pada tanggal berapa siklus perhitungan penggunaaan kartu kredit ditutup setiap bulannya.

Kenali diri Anda dan kebiasaan belanja Anda.  

Sebelum Anda mulai belanja dengan kartu kredit, pikirkan bagaimana Anda akan menggunakannya dan menetapkan beberapa panduan untuk diri sendiri. Kartu kredit tidak meningkatkan jumlah uang yang dapat anda belanjakan. Tetaplah berpedoman pada anggaran belanja awal Anda.

Batasi jumlah kartu kredit yang anda ambil

Setiap kali Anda mengajukan permohonan untuk kartu kredit, itu hal tersebut dicatat oleh bagian pelaporan SID (Sistem Informasi Debitur) pada Bank tersebut. Menggunakan kartu kredit terlalu banyak dapat merusak peringkat kredit Anda dengan menciptakan kesan bahwa Anda orang yang tidak pintar mengelola keuangan.

Tuesday, May 14, 2013

Pintar Mengelola Hutang

Siapa sih yang bisa bilang dengan bangga "Saya hidup selama ini sama sekali tidak punya hutang!" sepertinya diantara beberapa juta orang hanya segelintir yang bisa bilang seperti ini. Mempunyai hutang sebernarnya bukanlah hal yang negatif selama kita bisa mengatur dan mengendalikan "hawa nafsu" untuk berhutang.

Tahan Godaan

Berbagai macam penawaran hutang dari berbagai macam tempat sekarang marak muncul, mulai dari tawaran hutang lewat marketing, flyer, bahkan hingga lewat telepon dan sms. Itupun masih dengan iming-iming proses cepat, bunga rendah, hadiah langsung, sampai kredit tanpa agunan.

Tahan nafsu anda, jangan karena semua kemudahan yang ada membuat anda terlena untuk meminjam yang tidak sesuai kebutuhan. Ambil hutang atau kredit dengan proyeksi akan dipakai apakah kredit ini, dikarenakan kebutuhan mendesak, investasi jangka panjang seperti membeli rumah atau tanah, atau untuk modal usaha itu adalah sah-sah saja.

Tetapi kalau bisa jangan gunakan fasilitas kredit yang ada hanya untuk foya-foya atau konsumtif untuk membeli barang yang sebenanya anda tidak perlu tapi hanya perlu untuk menaikkan gengsi, what a waste. 

Hitung dengan Benar

Selama ini banyak orang, terutama orang dengan gaji tetap setiap bulan yang terjebak dengan hutang karena mereka salah menghitung. Kenapa dibilang salah menghitung dikarenakan mereka mengukur kemampuan "berhutang" mereka bukan dari berapa besar mereka berhutang tapi dari berapa besar angsuran setiap bulan yang cukup dan bisa dipotong dari gaji mereka.

Hal ini sebenarnya riskan karena dengan hanya menghitung angsuran yang sanggup di bayar setiap bulan kita merasa berhutang adalah hal yang sepele karena bisa ditutup dengan gaji, hal ini tidak menutup kemungkinan akan muncul hutang-hutang baru karena pemikiran "Ah. gaji saya masih mencukupi untuk bayar angsurannya."

Lebih Baik Satu daripada Banyak

Hal ini yang sering saya lihat dari teman-teman saya sendiri. kebetulan perusahaan kami sering mendapatkan tawaran kerjasama kredit untuk karyawan dari berbagai macam Bank dengan Plafond atau nominal lumayan dan tanpa agunan. 

Maka setiap ada kerjasama yang deal maka berbondong-bondonglah mereka untuk berhutang, detiap ada kesempatan tanpa mengukur kemampuan dengan alasan "mumpung ada yang ga ribet dan tanpa agunan", walhasil keteteran lah mereka untuk bayar angsuran setiap bulannya. bahkan ada yang nyaris tidak bergaji karena gajinya habis dipotong angsuran hutang.

Apabila sudah telanjur memiliki banyak tempat berhutang, hal yang paling ideal adalah menjadikan utang itu di satu tempat. Lunasi hutang-hutang kecil anda terutama yang memiliki bunga lumayan tinggi diantara yang lain, jadikan satu. Hal ini akan membantu anda supaya uang anda tidak habis untuk membayar bunga pinjaman dibanyak tempat, sementara pokoknya hanya sedikit berkurang.

Coba anda hitung lagi, walau angsuran terlihat besar lebih menguntungkan berhutang di satu tempat dengan nominal lumayan dibandingkan berhutang kecil tapi di banyak tempat.

Kredibilitas Anda dipertaruhkan

Menumpuknya hutang dan dibarengi dengan tersendat-sendatnya pembayaran mempengaruhi kredibilitas anda, jangan pernah anggap enteng! karena kita tidak pernah tau apa yang terjadi di masa depan saat kita benar-benar membutuhkan kredit.

Dengan andanya pelaporan SID (sistem informasi debitur) di setiap Bank, membuat rapor kredit kita muncul lewat BI Checking atau IDI history, maka jangan heran apabila suatu saat kita mengajukan kredit pada satu lembaga keuangan permintaan anda ditolak karena "rapor kredit" anda jelek terdapat kredit bermasalah di bank tertentu atau dianggap beban hutang anda terlalu besar dibanding pendapatan anda.




Sunday, May 5, 2013

Pengertian dan Cara meminta BI Checking atau IDI Histori

BI Checking atau IDI History merupakan suatu layanan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum baik Konvensional ataupun Syariah, BPR, BPRS, Leasing, dan lembaga keuangan lainnya yang telah melakukan pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID). 

Kegunaan dari BI checking atau IDI Histori ini adalah untuk mengetahui riwayat kredit pemohon kredit pada Bank bersangkutan, sehingga Bank yang bersangkutan dapat menilai layak atau tidaknya seseorang atau lembaga untuk diberikan kredit. Ini suatu bentuk antisipasi BI supaya mengurangi jumlah kredit macet.

Apakah BI Checking atau IDI Histori ini hanya diperuntukkan untuk Bank? Jangan salah, anda sebagai debitur juga dapat menikmati layanan dari BI ini. 

Anda dapat pergi ke Kantor Bank Indonesia terdekat dengan membawa kartu identitas yang berlaku sembari menyatakan bahwa anda ingin melakukan BI Checking atau IDI histori, disini oleh petugas BI anda akan diberi print dari hasil pengecekan dan dibantu untuk membacanya.

Dari hasil BI Checking anda bisa melihat pinjaman anda terdaftar di mana saja dengan besar plafond berapa, sisa outstanding berapa, masuk kategori lancar atau macet dengan besar tunggakan berapa semuanya bisa muncul dari hasil BI Checking ini.

Karena data yang ditampilkan bersifat rahasia maka anda hanya dapat melihat "rapor kredit" anda sendiri, anda tidak akan diperbolehkan atau tidak akan dilayani apabila meminta BI Checking atau IDI Histori untuk orang lain.

Sekarang sudah banyak orang yang membutuhkan layanan ini dikarenakan meningkatnya permohonan untuk pengajuan KPR, yang mana dalam fase proses KPR, BI Checking atau IDI Histori diperlukan untuk dapat menentukan layak tidaknya debitur diberi kredit oleh pihak Bank. Sementara untuk debitur sendiri diperlukan untuk mengukur dapat tidaknya pengajuan KPR nya disetujui oleh pihak Bank.

Fase Proses KPR

Terkadang sebagai debitur yang menginginkan kredit bisa cepat cair, kita suka bertanya-tanya kenapa belum ada konfirmasi tentang pengajuan anda di Bank yang bersangkutan padahal syarat-syarat yang diminta sudah diberikan, sebagai gambaran berikut saya jelaskan tentang fase proses KPR :

Masukan formulir & syarat2

ini adalah syarat pokok yang harus dipenuhi oleh anda sebagai debitur untuk penjelasan lengkapnya dapat dilihat disini

BI Checking pemohon KPR

BI checking atau IDI Histori merupakan suatu layanan dari Bank Indonesia yang dapat diakses oleh Bank atau lembaga keuangan yang mana digunakan untuk melihat bagaimana kondite atau raport kredit kita selama ini, supaya pihak Bank tidak merasa memberikan kredit pada orang yang salah.

Hal ini biasanya menjadi faktor penentu goal tidaknya pengajuan kredit anda disamping perhitungan dari gaji / pendapatan anda. Untuk lebih jelasnya tentang BI Checking dapat dilihat disini.

Appraisal rumah oleh pihak bank atau lembaga yg ditunjuk bank

Bank biasanya memiliki petugas untuk melakukan appraisal, apabila tidak ada mereka menunjuk lembaga-lembaga lain yang menyediakan jasa untuk appraisal. Disini faktor kondisi rumah, jauh tidaknya akses dari jalan besar, lebar jalan didepan rumah, lingkungan sekitar menjadi penentu di approve tidaknya pengajuan kredit anda.

Pihak Bank melakukan rapat komite kredit

Saat semua data sudah dikumpulkan oleh Bank, maka saatnya dilakukan rapat Komite kredit. Disini akan dibahas semua kredit yang akan dikucurkan, sisi positif dan negatif dari kredit apabila di berikan pada anda.
Untuk rapat komite kredit ini tergantung kebijakan masing-masing Bank, ada yang bisa diselenggarakan di cabang tempat kita mengajukan lredit dan ada pula yang hanya dapat dilakukan oleh kantor pusat Bank.

Pemberitahuan permohonan KPR disetujui atau tidak

Setelah diputuskan oleh komite kredit permohonan anda disetujui atau tidak, nanti anda akan dihubungi oleh pihak Bank untuk memberikan konfirmasi tentang disetujui atau tidaknya pengajuan kredit anda. 

Akad Kredit

Ini adalah fase terakhir, apabila kredit anda telah disetujui maka ini adalah saatnya anda menanda tangani berkas-berkas akad kredit. 

Syarat-syarat Pengajuan KPR

Pengajuan KPR sebenarnya untuk setiap Bank yang menyediakan layanan tersebut tidaklah jauh berbeda, berikut gambaran umum persyaratan untuk pengajuan KPR :

  • Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri
  • Fotokopi Mutasi Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan PPh Pasal 21
  • Fotokopi Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang*
  • Fotokopi IMB*
  • Fotokopi bukti PBB (10 tahun terakhir-peraturan terbaru)*
  • PasFoto 3×4 Suami-istri (menyusul)
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada)
  • Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada)
  • Data pemilik seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dsb *
 Untuk pembelian dari Developer data yang diberi tanda bintang akan dilengkapi oleh developer sendiri.

 Data Tambahan untuk Pemohon Karyawan :

  •  Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Surat keterangan kerja terbaru berisi nama lengkap, jabatan di kantor, lama bergabung
  • Kalo baru pindah kerja dan di tempat yang baru kurang dari 2 tahun bisa dilampirkan keterangan tempat bekerja sebelumnya

 Data Tambahan untuk Pemohon Wiraswasta :

  •  Print out Detail keuangan usaha
  • FC kontrak kerjasama / usaha dengan beberapa perusahaan
  • FC SIUP, TDP, dll